29 Kendaraan di Jaksel Ditindak
Sebanyak 29 kendaraan ditindak petugas gabungan Sudin Perhubungan, Satpol PP, TNI dan Polisi di Jakarta Selatan. Ini dilakukan dalam rangka bulan tertib trotoar dan penegakan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Hasilnya dalam operasi pada empat titik jalan itu kami menertibkan sebanyak 29 kendaraan
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, operasi gabungan ini melibatkan 100 petugas dengan menyisir kawasan Jl Mampang Raya, Jl Kuningan Barat, Jl Mampang Prapatan dan Jl Suryo.
"Hasilnya kami menindak sebanyak 29 kendaraan. Umumnya para pelanggar ini memarkirkan kendaraannya di atas trotoar," ujarnya, Rabu (20/9).
Dewan Minta Razia Penunggak Pajak Kendaraan Terus DigelarRincian 29 kendaraan yang ditertibkan antara lain, 12 motor dicabut pentil, 5 mobil cabut pentil, 7 Taksi BAP tilang dan 5 mobil pribadi diderek .
"Penertiban ini untuk memberikan efek jera
," tandasnya.